Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut  dalam  bentuk  giro  mundur.  Ini  lazim disebut   Post   Dated   Check.   Namun   disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.